Apabila Wajib Pajak merasa jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak (SKP) tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKP tersebut. Permohonan keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP.
SKP yang dapat diajukan keberatan di antaranya :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setelah melalui proses keberatan, Dirjen Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Keputusan dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Jika Wajib Pajak masih tidak puas dengan hasil dari SK Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan SK Keberatan. Pengadilan Pajak akan memberikan putusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima.
Sanksi Keberatan dan Banding
Jika keputusan Dirjen Pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sesuai ketentuan UU HPP, sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30%. Cara menghitung denda keberatan pajak adalah sebagai berikut:
Sanksi Denda Keberatan = 30% x (Jumlah pajak pada keputusan keberatan – jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)
Serupa dengan keberatan, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak juga dikenakan denda. Denda yang berlaku adalah sebesar 60%. Cara menghitung denda akibat putusan banding pajak adalah:
Sanksi Denda Banding = 60% x (Jumlah pajak pada Putusan Banding – jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)
Sejak berlakunya UU HPP, sanksi atas keberatan dan banding telah mengalami penurunan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Adapun ringkasan penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding dapat dilihat pada tabel berikut:
Upaya Hukum | UU KUP | UU HPP |
Keberatan | 50% | 30% |
Banding | 100% | 60% |
Contoh Penghitungan Sanksi Denda Keberatan dan Banding
Kasus 1
Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2,5 miliar terhadap PT STAR. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1,5 Miliar. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp500 juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam hal ini, PT STAR dikenai denda sebesar:
30% x (Rp1,7 miliar – Rp500 juta) = Rp360 juta
Kasus 2
PT STAR mengajukan permohonan banding atas keberatan sebesar Rp1,7 miliar dan hasil putusan Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT STAR. Dalam hal ini, PT STAR tidak dikenai denda 30%, namun dikenakan denda sebesar:
60% x (Rp1,7 miliar – Rp500 juta) = Rp720 juta